Potensi Pembatalan Putusan Akibat Kesalahan Ketik: Sorotan pada Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mediasi perkara Perbuatan Melawan Hukum No. 564/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat telah dilaksanakan pada Kamis, 17 Oktober 2024. Proses ini melibatkan penggugat, Dr. H. Slamet Effendy, M.Kes, yang diwakili oleh kuasa hukum dari Firma Hukum Richard William and Partner, serta para tergugat dan turut tergugat.
Argumen Kuasa Hukum Penggugat dalam Mediasi
Tim kuasa hukum penggugat, yang terdiri dari Richard William dan Elsya, menyampaikan Resume Mediasi Perdamaian yang menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh para tergugat. Poin utama yang diangkat adalah indikasi penerbitan produk hukum fiktif terkait perkara Reg No. 1044 K/PID/2022 dan Reg No. 149 PK/PID/2023.
Kelanjutan Mediasi dan Potensi Kesalahan Ketik
Mediasi akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2024. Dalam mediasi sebelumnya, majelis hakim menyinggung kemungkinan adanya kesalahan ketik dalam putusan. Meskipun dianggap wajar oleh majelis hakim berdasarkan SEMA Nomor 9 Tahun 1976, Richard William menekankan bahwa kesalahan ketik dapat mempengaruhi keakuratan putusan dan berpotensi membatalkannya.
Tanggapan atas Klaim Legal Standing dan Implikasi Kesalahan Ketik
Kuasa hukum tergugat sempat mengklaim bukan sebagai pengacara, namun Richard William menegaskan bahwa legal standing telah jelas dalam persidangan sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa kesalahan ketik yang menyangkut nama hakim dan nomor NIK tidak dapat dianggap sebagai hal sepele dan dapat menimbulkan keraguan tentang keabsahan proses persidangan.
Harapan untuk Mediasi Selanjutnya
Mediasi selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan sengketa secara adil bagi semua pihak. Dapatkan informasi hukum lainnya di Bernard Woma.