Pengacara RKS Ajukan Permohonan Keringanan Hukuman, Apresiasi JPU dan Hakim

Kuasa Hukum Terdakwa RKS memohon Keringanan Hukuman

Pembelaan Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil: Permohonan Keringanan Hukuman dan Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum

MEDAN, TEVRI-TV _ Jumat (14-03-2025). Tim penasihat hukum RKS, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan mobil, menyampaikan permohonan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan tuntutan yang seringan mungkin bagi klien mereka.

Permohonan ini disampaikan oleh Paul J J Tambunan, kuasa hukum terdakwa, setelah menyerahkan surat permohonan keringanan tuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (13/3).

Upaya Penyelesaian Kekeluargaan yang Tidak Membuahkan Hasil

“Kami datang ke Kejari Medan untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman bagi klien kami dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Medan,” ujar Paul, didampingi oleh Daniel Sihotang.

Paul menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena kliennya, beserta keluarga, memiliki niat baik untuk mengganti kerugian dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan PT Adira Dinamika Multifinance.

“Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini belum pernah terwujud baik di kepolisian maupun kejaksaan, meskipun kami telah mengirimkan surat permohonan sebelumnya,” ungkapnya.

Apresiasi atas Ruang Mediasi yang Diberikan Majelis Hakim

Paul menyampaikan apresiasi atas kesempatan mediasi/Restorative Justice (RJ) yang diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu, SH., MH, dengan anggota Dr. Sarma Siregar, SH., MH., dan Eliyurita, SH., MH. Kesempatan ini diberikan setelah mempertimbangkan surat permohonan mediasi/RJ yang diajukan kepada Ketua PN Medan.

“Hakim Khamozaro mengabulkan permohonan kami, begitu juga dengan Jaksa Aprilda Yanti Hutasuhut, SH, yang memberikan ruang bagi klien kami untuk menyampaikan niat baiknya kepada pihak Adira,” jelasnya.

Penolakan dari Pihak Adira dan Permohonan Keringanan Hukuman

Sayangnya, niat baik terdakwa untuk mengganti kerugian senilai Rp117 juta ditolak oleh Pimpinan Regional Sumut PT Adira Dinamika Multifinance saat persidangan. Meskipun demikian, terdakwa RKS telah mengirimkan surat permintaan maaf tertulis kepada pimpinan pusat hingga pimpinan Sumut-Medan Ringroad PT Adira Dinamika Multifinance, sebagai wujud penyesalan dan itikad baik.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Kajari Medan dan Kajati Sumut agar dapat memberikan keringanan hukuman kepada klien kami, sehingga ia dapat segera kembali ke keluarganya, menjadi tulang punggung keluarga, dan memberikan perhatian kepada anaknya yang masih kecil,” tutupnya.

Di akhir pernyataannya, Paul menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut, SH Medan, serta Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, SH., MH, Dr. Sarma Siregar, SH., MH, dan Eliyurita, SH., MH atas kesempatan yang diberikan kepada kliennya untuk menyampaikan niat baik mengganti kerugian PT Adira, meskipun ditolak oleh pihak PT Adira. (Ss)

Kunjungi halaman utama Bernard Woma untuk informasi lebih lanjut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *