PT Hindoli Diduga Lakukan Penyalahgunaan HGU dan Fasilitasi Illegal Drilling

Ilustrasi Pengeboran Minyak Ilegal di Lahan Sawit

PT Hindoli Diduga Terlibat dalam Praktik Pengeboran Ilegal di Lahan HGU

MUBA – Centralinformationasean.com Sebuah dugaan mencuat terkait aktivitas PT Hindoli yang diduga menyalahgunakan Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit, kini disinyalir menjadi lokasi praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Memahami Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain dalam rangka kegiatan usaha. Dasar hukum HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Pasal 29 UU Agraria menyebutkan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 35 tahun untuk perusahaan dengan kebutuhan khusus. Perpanjangan HGU dapat diberikan untuk masa waktu paling lama 25 tahun.

Secara ringkas, HGU adalah hak untuk mengelola tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, yang diperuntukkan bagi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Penyalahgunaan HGU oleh PT Hindoli

Diduga, PT Hindoli telah melakukan penyimpangan dengan mengubah fungsi lahan HGU yang semula untuk perkebunan kelapa sawit menjadi area pengeboran ilegal sumur minyak. Pemandangan hijau perkebunan kelapa sawit kini berganti dengan aktivitas illegal drilling yang semakin marak di lahan HGU PT Hindoli.

Dampak negatif dari maraknya illegal drilling ini sangat beragam, mulai dari kebakaran sumur minyak yang merusak lingkungan hingga membahayakan masyarakat sekitar.

Tudingan Pembiaran dan Keterlibatan Aparat

Ketua IWO Muba, Riyansyah Putra SH CMSP, menyatakan bahwa menjamurnya illegal drilling di Kecamatan Keluang disebabkan oleh pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak perusahaan PT Hindoli sendiri.

Akibat pembiaran yang diduga disengaja ini, ribuan hektar lahan perkebunan kelapa sawit rusak parah. Lebih dari itu, aktivitas illegal drilling di lahan PT Hindoli diperkirakan telah menyebabkan ratusan korban jiwa akibat kebakaran.

“Salah satu penyebab maraknya illegal drilling di Kecamatan Keluang, khususnya di lahan HGU PT Hindoli, adalah pembiaran. Pembiaran ini dilakukan baik oleh aparat hukum maupun pihak PT Hindoli,” tegas Riyan.

Illegal drilling tidak mungkin bertahan sampai saat ini jika ada tindakan tegas dari perusahaan. Namun, kenyataannya perusahaan justru terkesan tutup mata dan bahkan dicurigai telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pebisnis minyak ilegal terkait lahan tersebut,” lanjutnya.

Desakan Penyelidikan Hukum

Riyan mendesak aparat hukum, khususnya Kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan lahan HGU yang dilakukan oleh PT Hindoli. Ia juga menuding PT Hindoli sengaja memfasilitasi para pebisnis illegal drilling untuk melakukan pengeboran sumur minyak ilegal.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ada dugaan kesepakatan gelap antara perusahaan dengan pebisnis minyak ilegal dengan pembagian keuntungan dari hasil sumur minyak ilegal. Ini jelas melanggar hukum karena telah menyalahgunakan lahan HGU yang seharusnya untuk perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

“Dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas illegal drilling ini sangat besar. Kejaksaan perlu menyelidiki dan mengusut tuntas masalah ini karena kerugian negara akibat illegal drilling dan penyalahgunaan HGU yang dilakukan PT Hindoli sangat signifikan,” pungkasnya.

Repoter : Edi Safarudin

Temukan informasi menarik lainnya seputar bisnis dan investasi di Bernard Woma. Jangan lupa kunjungi halaman utama kami di https://bernardwoma.com/ untuk mendapatkan update terbaru.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *