Kasus Penggelapan Barang Bukti: Keluarga Laporkan Oknum Penyidik ke Propam
bernardwoma.com – Keluarga dari Rita Jelita Sinaga melaporkan seorang penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal, Bripka T A, atas dugaan penggelapan barang bukti dan obstruction of justice dalam kasus kematian Rita. Kasus ini mencuat setelah handphone milik korban yang seharusnya menjadi barang bukti, tak kunjung dikembalikan kepada keluarga.
Kronologi dan Upaya Hukum yang Ditempuh
Meskipun proses penyidikan telah rampung dan terdakwa telah divonis hukuman seumur hidup, handphone milik Rita tak kunjung dikembalikan. Kuasa hukum keluarga Rita kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan ke berbagai lembaga, termasuk Propam Polda Sumut, Propam Mabes Polri, Kabareskrim, Irwasum, dan Kapolri. Sayangnya, upaya ini belum membuahkan hasil.
Dugaan Penggelapan dan Obstruction of Justice
Marthin V H Manurunh, SH, yang didampingi oleh Marudut H Gultom, SH, menyatakan bahwa belum dikembalikannya handphone tersebut merupakan indikasi kuat adanya penggelapan atau obstruction of justice. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kriminal yang menghambat penegakan hukum dan mencoreng citra lembaga penegak hukum.
“Mengarah ke penggelapan itu bang ataupun , walaupun handphone ada sama Bripka T A tapi tidak dikembalikan juga, itu masuk unsur penggelapan Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum Seharusnya handphonenya itu dikembalikannya jika sejak berkas penyidikan pembunuhan anak korban dilimpahkan kekejaksaan, nyatanya sampai putusan Pengadilan Barang Bukti itu tidak ada dimasukkan dalam berkas maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Paka dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp ,” ungkap Marthin, Kamis (20/2/2025) siang.
Upaya Keluarga Meminta Kembali Handphone Korban
Orang tua Rita, B Sinaga, telah berulang kali meminta handphone tersebut kepada Bripka T A. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan handphone akan diserahkan ke jaksa sebagai barang bukti di persidangan. Kenyataannya, alat komunikasi tersebut tidak pernah dihadirkan selama persidangan di PN Lubuk Pakam.
“Pernah diminta, tapi kata Bripka T A bahwa handphone itu akan di serahkan ke jaksa dan akan dijadikan Bukti dipersidangan. Padahal, selama bergulir persidangan di PN Lubuk Pakam, Alat komunikasi itu tidak juga ada. Ini yang membuat kami membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan di BidPropam Polda Sumut dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan, pada hari ini Senin, 24/02/2025,” tambahnya.
Harapan Keluarga pada Pimpinan Polri
Keluarga almarhum Rita berharap agar pimpinan Polri segera menindaklanjuti pengaduan ini, termasuk dumas (pengaduan masyarakat) yang telah dikirimkan sejak 3 Januari 2025. Mereka mendesak agar Bripka T A diperiksa dan diberikan sanksi yang sesuai, serta handphone korban segera dikembalikan. Motivasi di balik penggelapan barang bukti ini juga harus diungkapkan secara transparan.
“Telah terjadi dugaan melanggar kode etik. Bripka T A harus diperiksa dan diberikan sanksi, kembalikan handphone korban dan diungkap apa motivasi menggelapkan barangbukti handphone tersebut,” terangnya.
Kunjungi beranda bernardwoma.com untuk berita lainnya.