Toko Plastik di Ciledug Terjaring Razia, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita
CILEDUG, [nama website] – Petugas Tramtib Kecamatan Ciledug menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu, 8 Maret 2025, dini hari. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut.
Penggerebekan Toko di Dekat Pasar Lembang
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah toko plastik di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, dekat Pasar Lembang, yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Puluhan Botol Miras Ilegal Disita
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menyita 86 botol miras berbagai merek dan ukuran yang siap diedarkan. Modus operandi pedagang adalah menyembunyikan miras di balik tumpukan mika dan plastik di etalase depan toko untuk mengelabui petugas.
Upaya Preventif untuk Keamanan Ramadan
Tindakan preventif ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol. Agung Wibowo menekankan bahaya alkohol, terutama bagi remaja, yang dapat menyebabkan hilangnya kontrol diri dan tindakan di luar nalar.
Tindak Lanjut dan Pelanggaran Perda
Seluruh barang bukti miras yang disita akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
Imbauan Partisipasi Masyarakat
Agung Wibowo mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita jaga keamanan dan ketertiban wilayah Ciledug. Kunjungi beranda [nama website] untuk informasi lebih lanjut.