Richard William Gugat Enam Hakim Agung: Dokter Slamet Effendy Cari Keadilan Atas Dugaan Sidang Fiktif

Richard William memberikan keterangan pers terkait gugatan terhadap enam hakim agung di PN Jakarta Pusat.

Gugatan Dilayangkan ke Enam Hakim Agung Terkait Dugaan Sidang Fiktif, Dokter Slamet Effendy Mencari Keadilan

bernardwoma.com JAKARTA – Firma Hukum Richard William and Partner serta Perkumpulan Pengacara GAPTA, bersama dengan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, melalui kuasa hukumnya, Richard William, secara resmi menggugat enam hakim agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan dugaan praktik sidang fiktif di Mahkamah Agung yang merugikan klien mereka, Dokter H. Slamet Effendy, M.KES. Bernardwoma.com

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hakim Agung

Richard William menjelaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terdaftar dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024, tertanggal 17 September 2024. Gugatan ini ditujukan kepada enam hakim agung yang menangani perkara pidana kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan perkara pidana Peninjauan Kembali (PK) Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. Diduga kuat, terdapat indikasi praktik sidang fiktif dalam dua putusan tersebut.

Indikasi Praktik Ilegal di Mahkamah Agung

Terungkapnya dugaan praktik ilegal ini bermula dari salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterima dari Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 9 September 2024. Berkas tersebut diajukan berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, sebagai upaya pengajuan PK kedua. Richard William mengungkapkan bahwa putusan tersebut mengindikasikan tidak adanya persidangan yang sebenarnya, yang dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan.

Kriminalisasi Hukum Terhadap Dokter Slamet Effendy

Richard William menambahkan bahwa kliennya, H. Slamet Effendy, yang menjabat sebagai Direktur RS Anna Medika sejak 2013 hingga 2019, mengalami kriminalisasi hukum. Menurutnya, tindakan kepolisian, kejaksaan, dan putusan hakim dianggap tidak adil. Bernardwoma.com

“Klien kami ditahan di Polres Bekasi pada tahun 2021 selama 20 hari dan di Lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga saat ini. Kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan oleh hakim perlu diuji keabsahannya,” tegas Richard.

Upaya Hukum untuk Mencari Keadilan

Gugatan PMH ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Richard William sebagai kuasa hukum korban kriminalisasi hukum terhadap enam hakim agung di Mahkamah Agung. Ia berharap gugatan ini dapat membuktikan kebenaran dan mengungkap penyelewengan hukum yang terjadi dalam putusan Mahkamah Agung.

“Kami berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ketidaklogisan Putusan Hakim

Richard William menilai bahwa putusan hakim yang menjerat kliennya tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk keberanian seorang pengacara dalam memperjuangkan kebenaran berdasarkan konstitusi. Bernardwoma.com

Harapan Terhadap Proses Hukum yang Transparan

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Richard William berharap gugatan di PN Jakarta Pusat dapat mencapai penanganan perkara dan persidangan yang benar-benar dilaksanakan sesuai amanat konstitusi. Ia menekankan pentingnya sidang terbuka untuk umum agar publik dapat melihat langsung jalannya proses persidangan.

“Sidang terbuka dilaksanakan untuk umum dan yang bisa dilihat langsung jalannya proses sidang oleh publik. Mengingat bahwa kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat dari para oknum hakimnya, akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan dan atau tindakan yang tidak terpuji dimaksud,” jelas Richard.

Pesan Moral dan Harapan Pembebasan Dokter Slamet Effendy

Richard William juga menyampaikan pesan moral bahwa pihak-pihak yang meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab. Ia berharap Dokter H. Slamet Effendy segera dibebaskan dari Lapas Bekasi, karena tindakan penahanan ini dianggap sebagai tindakan pidana yang melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *