Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tapteng di Pandan
Tapteng – bernardwoma.com) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Identitas Tersangka
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HZ Alias Ucok (46 tahun) dan HS (48 tahun), keduanya merupakan warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penjelasan Kapolres Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di kediaman masing-masing yang berlokasi di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 (satu) bungkusan besar berisi sabu-sabu
- 5 (lima) paket kecil sabu-sabu
- 1 (satu) buah tempat bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu
- 13 (tiga belas) plastik klip bening kosong
- 2 (dua) buah plastik kresek
- 1 (satu) buah plastik klip bening
- 1 (satu) buah plastik gula
- 2 (dua) unit HP Android
Jumlah Sabu yang Disita
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok (46 tahun) seberat 1 gram sabu dan dari pelaku HS (48 tahun) seberat 51 gram sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Kronologis Penangkapan
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di rumah HZ alias Ucok (46 tahun).
Pengakuan Tersangka
Dari hasil interogasi, HZ alias Ucok mengaku telah menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu dan memperoleh barang haram tersebut dari HS (48 tahun), warga Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan HS dan Pengembangan Kasus
Selang dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap HS (48 tahun). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 (satu) bungkusan besar berisi sabu-sabu seberat 51 gram.
HS Seorang Residivis
Diketahui bahwa HS (48 tahun) merupakan seorang residivis kasus narkotika. Dari hasil interogasi, ia mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial M di Medan.
Tindakan Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Informasi ini dilansir dari Humas Polres Tapteng. Untuk informasi lebih lanjut tentang berita kriminal dan kejadian lainnya, kunjungi beranda website bernardwoma.com.
Penulis: (Zulfahmi Pulungan)