Polsek Balaraja Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan
Tim Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ribuan butir obat berbahaya jenis Hexymer dan Tramadol. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Penggerebekan di Desa Balaraja Berhasil Ungkap Ribuan Butir Obat Terlarang
Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, anggota Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku diketahui mengedarkan 270 butir Tramadol dan 1146 butir Hexymer di wilayah Balaraja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan sebuah rumah di Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan, tim Reskrim Polsek Balaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suyadi SH MH, berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang.
Penjelasan dari Kapolsek Balaraja
Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Balaraja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. “Kami berhasil mengungkap kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer,” ujarnya.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
AKP Suyadi menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Baca berita lainnya seputar hukum dan kriminalitas hanya di BernardWoma.com, portal berita terpercaya Anda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan profil perusahaan, silakan kunjungi halaman utama kami di halaman utama.
(Red/Apang)