MK Tolak Gugatan Pilkada Minut: Joune Ganda dan Kevin William Lotulung Resmi Pimpin Minahasa Utara!

Joune Ganda dan Kevin William Lotulung Resmi Menjabat: MK Tolak Gugatan Pilkada Minut

MK Tolak Gugatan Pilkada Minut, Joune-Kevin Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati!

bernardwoma.com – Kabar gembira bagi masyarakat Minahasa Utara! Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK). Dengan keputusan ini, pasangan petahana Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara periode berikutnya, sesuai dengan hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sebelumnya, pasangan MJP-CK telah berupaya mengajukan beberapa langkah hukum dengan tujuan mendiskualifikasi pasangan JG-KWL. Namun, seluruh upaya tersebut menemui jalan buntu.

Upaya Hukum MJP-CK Ditolak Mentah-Mentah

Gugatan yang diajukan MJP-CK sebelumnya juga telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado. Puncaknya, dalam sidang putusan perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada 4 Februari 2025, MK secara tegas menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan utama MK dalam menolak gugatan tersebut:

  • Tidak ditemukan bukti yang relevan terkait tudingan mutasi pejabat yang melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada.
  • Tuduhan mengenai penggunaan fasilitas negara dinilai tidak beralasan dan tidak terbukti.
  • MK tidak memiliki keyakinan yang cukup terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
  • Tidak ada alasan yang kuat untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Kepastian Hukum dan Kelanjutan Kepemimpinan JG-KWL

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, maka semakin mempertegas bahwa seluruh proses dan hasil Pilkada Minahasa Utara 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Minahasa Utara dan memastikan kelancaran pemerintahan daerah. Untuk informasi menarik lainnya, kunjungi beranda situs kami.

Dengan demikian, pasangan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) dapat dengan tenang dan fokus melanjutkan kepemimpinan mereka di Minahasa Utara, membawa daerah ini menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.Selamat kepada Joune Ganda dan Kevin William Lotulung! (bernardwoma.com)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *