Kuasa Hukum Praperadilan Keberatan atas Penundaan Sidang yang Berlarut-larut

Kuasa Hukum Praperadilan Keberatan atas Penundaan Sidang yang Berlarut-larut

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Om Bethel dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Makassar dibuka oleh hakim tunggal praperadilan pada Senin, 25 November 2024, pukul 11.00 WITA, di ruang konferensi Ali Said.

Dalam sidang tersebut, hadir para kuasa hukum pemohon praperadilan. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bertindak sebagai termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, hakim menunda sidang hingga 9 Desember 2024 dan menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum.

Hakim menjelaskan bahwa meskipun sidang telah dibuka secara sah, pelaksanaannya belum dapat dilanjutkan karena termohon harus diberikan kesempatan sekali lagi untuk hadir.

Kuasa hukum pemohon, Advokat Jamal Kamaruddin, SH, menyatakan keberatan atas penundaan tersebut karena dinilai terlalu lama. Menurutnya, persidangan praperadilan harus diselesaikan sesingkat mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon utama, Syamsuddin Hamid, SH, juga menyayangkan ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sidang ini. Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan demi menegakkan hukum dan mendukung program nasional pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perkara yang diajukan ini sudah berjalan sejak 2016, tetapi tiba-tiba dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, dalam berbagai pernyataan di media massa, pihak kejaksaan sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini memiliki tersangka dan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut termohon dalam perkara ini, Syamsuddin menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan supervisi terhadap instansi yang menangani tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, sebagaimana diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai institusi penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak melakukan tindakan yang justru berpotensi menghambat proses hukum.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *