Galian C di Tukka Kembali Beroperasi: Ilegalitas dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Aktivitas penambangan Galian C di Jalan Humala Tambunan, Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Sempat terhenti karena isu ilegalitas, kini tambang tersebut kembali beroperasi tanpa kejelasan izin yang memadai.
Klaim Pengawas Tambang dan Respons Dinas Perizinan
Pengawas tambang, Marpaung, mengklaim bahwa operasional didasarkan pada surat dari gereja dan bertujuan untuk kepentingan umum. Namun, ia mengakui bahwa proses perizinan masih berlangsung. Pihaknya mengklaim sudah mengirim surat ke Dinas Perizinan Tapteng terkait pengurusan izin ini.
Namun, Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapteng, Siburian, menyatakan belum menerima surat pengajuan izin dari pengelola tambang. Pihaknya bahkan telah menyurati pihak tambang agar segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Praktik ‘Kucing-kucingan’ dan Dugaan Lemahnya Pengawasan
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan ini seringkali berhenti sementara saat mendapat sorotan, lalu kembali beroperasi setelah situasi mereda. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini.
Surat Teguran dan Ketidakjelasan Izin
Pemkab Tapteng melalui DPMPTSP telah mengirim surat teguran kepada pemilik usaha Galian C, Suherman Imran, agar segera mengurus perizinan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara. Surat teguran ini bernomor 503/191/DPMPPTSP/II/2025 tertanggal 21 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini, pemilik maupun pengelola penambangan belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi.
Dugaan Adanya ‘Bekingan’ dan Ancaman Pidana
Beberapa warga menduga adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas penambangan ilegal ini, sehingga mereka tetap beroperasi meskipun tanpa izin yang sah.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar ketentuan.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Selain masalah legalitas, dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan ini juga menjadi perhatian warga sekitar. Polusi debu saat musim kemarau dan jalan berlumpur saat hujan menjadi keluhan utama. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar lingkungan tidak semakin rusak.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar lingkungan kami tidak semakin rusak,” ujar Sabri Situmeang, seorang warga yang terdampak polusi debu.
Proses Perizinan dan Dasar Hukum yang Lemah
Dalam proses perizinan usaha penambangan Galian C, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pengajuan permohonan izin kepada Dinas ESDM setempat.
- Kajian lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL).
- Persetujuan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
- Sosialisasi kepada masyarakat dan penerbitan Surat Keterangan Tidak Keberatan Warga.
- Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penggunaan surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai dasar operasional tambang, seperti yang terjadi di Kelurahan Tukka, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Desakan Tindakan Tegas dan Pengawalan Kasus
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera dihentikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang,” tegasnya.
Harapan akan Penegakan Hukum
Dengan semakin banyaknya sorotan dari masyarakat dan media, diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan agar aturan hukum tetap tegak dan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu-isu terkini dan berita lainnya, kunjungi halaman utama kami di Bernard Woma.
Temukan artikel menarik lainnya di Bernard Woma.