APDESI Sulut dan Pemda Apresiasi Senator SBAN Liow Terkait UU Desa No. 3 Tahun 2024

APDESI Sulut dan Pemda Apresiasi Senator SBAN Liow Terkait UU Desa No. 3 Tahun 2024

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulut dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan apresiasi kepada Anggota DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, atas komitmennya dalam mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, MAP, serta Ketua APDESI Sulut, Lucky Kasenda, SE, menyampaikan penghargaan mereka terhadap langkah senator SBAN Liow. Mereka mengikuti secara langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendagri dan perwakilan kementerian terkait pada Rabu (12/02/2025) di Gedung DPD RI, Jakarta.

Dalam RDP tersebut, Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi desa, termasuk keterlambatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akibat belum adanya peraturan pelaksana. Ia mencontohkan Kabupaten Minahasa yang telah menyiapkan dana, namun masih terkendala aturan sehingga Pilkades untuk 129 desa belum dapat dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Tata Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. La Ode Akhmad Balombo, AP, M.Si, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan Pilkades akan terbit pada April-Mei 2025, setelah tahapan Pilkada di Mahkamah Konstitusi selesai. Ia juga meminta Pemda segera mengajukan daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Ketua APDESI Sulut, Lucky Kasenda, mengapresiasi peran senator Stefanus Liow yang terus memperjuangkan kepentingan desa. “Senator Stefa membuktikan power-nya dan makase telah menyampaikan aspirasi dari APDESI,” ujarnya.

BULD DPD RI juga mendorong penyelesaian berbagai permasalahan terkait tata kelola desa, termasuk:

  • Penyusunan peraturan turunan dari UU Desa agar tidak ada kendala dalam implementasi.
  • Penyelesaian permasalahan tapal batas desa guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
  • Sinkronisasi sistem tata kelola desa agar lebih terintegrasi dengan peraturan yang ada.
  • Penguatan Dana Desa dengan sistem yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Pembangunan aplikasi terintegrasi untuk memastikan program lintas kementerian tepat sasaran.

BULD DPD RI juga mengusulkan penataan kewenangan antar-kementerian terkait pembangunan desa agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturan kebijakan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan sistem yang lebih terpadu, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

Senator SBAN Liow menutup rapat dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik dan berpihak kepada rakyat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *